🐊 Besaran Tpp Kabupaten Karawang
Ia menyampaikan, bahwa para pekerja puskesmas yang ada di Karawang itu hanya mendapatkan 80 persen saja, misalkan TPP yang wajib di berikan 5 juta rupiah per bulan, dan mereka hanya 80 persen saja dari 5 juta itu, akhirnya seperti mubajir saja, disatu sisi ini seperti mendiskresikan dinas itu juga,"timpal Joe.
penundaankenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, diberikan TPP sebesar 50 % selama 4 (empat) bulan; 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, diberikan TPP sebesar 50 % selama 5 (Lima) bulan. j. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat diberikan TPP sebagai berikut : 1.
Jadisekarang, saya menagih hak TPP saya," ujar Banuara. Sementara itu, nilai TPP yang berlaku saat di lingkungan Pemkab Karawang adalah Rp35 juta per bulan bagi pejabat eselon II.a. Sementara TPP untuk pejabat eselon terendah (eselon IV.b) Rp 5 juta per bulan.
KamiPNS Daerah Kabupaten Trenggalek yang bekerja khususnya di Sekolah sudah lama mendengar berita tentang remunerasi yang di dalamnya membahas tentang tunjangan kinerja PNS/ASN, namun sampai saat ini belum menerima atau belum ada tanda-tanda di realisasinya hal tersebut, saya berharap mudah-mudahan Kabupaten Trenggalek segera bisa mewujudkan / merealisasikan tunjangan kinerja bagi para
Tunjangan-tunjangan tersebut termasuk calon guru dan kepala sekolah sebanyak 6.298 orang diberikan TPP masing-masing Rp 500.000 dan Rp 1.000.000," ujar Cellica saat sambutan upacara peringatan Hari Guru Nasional ke-54 di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Senin (25/11/2019). Baca juga: Di Hari Guru, SBY Justru Dapat Ucapan Terima Kasih
PNSSiap-siap Elus Dada, Pemerintah bakal Potong TPP 10 Persen -
Dasarhukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No119/209 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan Calon PNS. Secara umum konsep yang digunakan sebagai dasar besaran tunjangan berdasarkan Golongan dan eselonisasi.
. JAKARTA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK ini telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari ini berdasarkan pada penetapan Keputusan Gubernur Kepgub Jawa Barat Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun demikian, maka Kepgub Jawa Barat Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Kepgub Jawa Barat 561/2021, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah Kabupaten/Kota yang tidak menaikan Upah Minimum 2021, maka dibuka peluang untuk dilakukan evaluasi besaran Upah Minimum pada semester pertama berdasarkan kondisi perekonomian kuartal I dan kuartal II tahun 2021. Hal itu mengacu pada data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang besaran UMK Jawa Barat 2021 di 27 Kabupaten/Kota1. Kabupaten Karawang, sebesar Kota Bekasi, sebesar Kabupaten Bekasi, sebesar Kota Depok, sebesar Kota Bogor, sebesar Kabupaten Bogor, sebesar Kabupaten Purwakarta, sebesar Kota Bandung, sebesar Kabupaten Bandung Barat, sebesar Kabupaten Sumedang, sebesar Kabupaten Bandung, sebesar Kota Cimahi, sebesar Kabupaten Sukabumi, sebesar Kabupaten Subang, sebesar Kabupaten Cianjur, sebesar Kota Sukabumi, sebesar Kabupaten Indramayu, sebesar Kota Tasikmalaya, sebesar Kabupaten Tasikmalaya, sebesar Kota Cirebon, sebesar Kabupaten Cirebon, sebesar Kabupaten Garut, sebesar Kabupaten Majalengka, sebesar Kabupaten Kuningan, sebesar Kabupaten Ciamis, sebesar Kabupaten Pangandaran, sebesar Kota Banjar, sebesar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Tahun 2021. Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat maupun di tingkat nasional dengan angka sebelumnya ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah sementara 10 sisanya tetap. "Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni sama seperti UMK 2020," jelas Sekretaris Daerah Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resmi, Minggu 22/11/2020. Keputusan penetapan upah tersebut baru ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Terkait masa pandemi COVID-19, Setiawan menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Setiawan 10 daerah ini diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama [enam bulan] alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021."Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, [nantinya] akan ada perbaikan," kata menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021."Pemda Jabar sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," terangnya. Ia pun menjelaskan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Kemudian, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020."Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan [UMK 2021], di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat 1. Kabupaten Karawang naik2. Kota Bekasi naik3. Kabupaten Bekasi naik4. Kota Depok naik5. Kota Bogor tetap6. Kabupaten Bogor naik7. Kabupaten Purwakarta naik8. Kota Bandung naik9. Kabupaten Bandung Barat naik10. Kabupaten Sumedang naik11. Kabupaten Bandung naik12. Kota Cimahi naik13. Kabupaten Sukabumi naik14. Kabupaten Subang naik15. Kabupaten Cianjur tetap16. Kota Sukabumi tetap17. Kabupaten Indramayu naik18. Kota Tasikmalaya tetap19. Kabupaten Tasikmalaya tetap20. Kota Cirebon naik21. Kabupaten Cirebon naik22. Kabupaten Garut tetap23. Kabupaten Majalengka naik24. Kabupaten Kuningan tetap25. Kabupaten Ciamis tetap26. Kabupaten Pangandaran tetap27. Kota Banjar tetap.Baca juga Kisah GKJ Klasis Jogja Perjuangan Minoritas Melawan Intoleransi Food Estate Jokowi di Atas Hutan Lindung Dinilai Bakal Rusak Alam MRP Bahas Otsus Diintai, Digeledah, Ditangkap, dan Dituduh Makar - Ekonomi Reporter Selfie Miftahul JannahPenulis Selfie Miftahul JannahEditor Bayu Septianto
KARAWANG-Sejumlah Aparatur Sipil Negara ASN di Kabupaten Karawang, mengeluhkan pemotongan tambahan penghasilan pegawai TPP sebesar 5 persen tanpa adanya pemberitahuan. Akibatnya pemotongan itu jadi polemik dikalangan ASN di Kabupaten Karawang yang menduga pemotongan itu diperuntukan untuk apa saja? Menjawab hal itu, BKPSDM Kabupaten Karawang menyebut jika pemotongan itu diperuntukan untuk bantuan kemanusiaan bagi yang terdampak Covid-19 dan korban banjir. “Pemotongan TPP 5 persen itu, diperuntukan untuk korban banjir dan warga yang terdampak pandemic Covid-19,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, BKPSDM Karawang, Dudi Alexandria saat dikonfirmasi. Dijelaskan, pemotongan TPP itu, bukan dari KORPRI tapi itu merupakan donasi PNS yang didapat dari TPP untuk membantu para korban banjir terutama pasca banjir. Biasanya sesudah banjir butuh biaya yang tidak kecil. “Sebelumnya bahwa pemotongan tersebut pernah dilakukan. Namun, dulu diperuntukan untuk Covid-19,” jelasnya. Halaman 1 2
besaran tpp kabupaten karawang